MAKALAH ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
“ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN
KEBIDANAN”
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas mata kuliah
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTEK KEBIDANAN dengan judul “ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN
KEBIDANAN “.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam meyelesaikan makalah ini, khususnya
kepada :
1.
Bu Ita Eko
Suparni, SsiT,M.Keb selaku dosen Mata Kuliah.
2.
Teman-teman
sekelas, tingkat satu kelas 1A.
3.
Serta pihak
– pihak lain yang telah membantu terselesainya tugas ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tebing Tinggi, Juni 2014
Tim penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan
kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada
penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu
pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang
dilayani oleh bidan.
Tiap profesi pelayanan kesehatan
dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya
yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang
sudah tertulis.
Bidan sebagai salah satu tenaga
kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang
terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negeri, salah
satunya dalam aspek kesehatan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian kebidanan dan praktek kebidanan
2.
Apa saja persyaratan praktek kebidanan
3.
Apa saja yang termasuk dalam aspek legal
pelayanan kebidanan
C. TUJUAN
1.
Mengetahui apa yang dimaksud kebidanan dan
praktek kebidanan
2.
Mengetahui pentingnya aspek legaldalam pelayanan
masyarakat
3.
Memahami pentingnya kode etik dengan aspek legal
dan leslasi dalam praktek kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KEBIDANAN
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. ( Lang,1979 )
B. TUJUAN
Dijadikan
sebagai suatu persyaratan untuk melaksanakan praktek bidan perorangan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai degan ketentuan - ketentuan yang sudah ditetapkan dalam per undang-undagan serta memberikan
kejelasan batas - batas kewenangannya
dalam menjalankan praktek kebidanan.
C. PRATEK BIDAN
Praktek Bidan
adalah pelayanan Kebidanan yg diberikan oleh bidan yg telah terdaftar dan
memperoleh surat izin praktek bidan (SIPB) dari pemerintah ( DINKES
Setempat) untuk melaksanakan/ Praktek pelayanan Kebidanan secara mandiri,
tetapi standart praktek mengacu kepada kopetensi Inti ( Care Competency).
D. PERIJINAN
Perijinan
adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan
kepastian dan perlindungan hukum terhadap tindakan yang telah dilaksanakan.
E. LEGISLASI
·
Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui
serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi (
pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak
dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan
pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi
terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau
memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan
merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu
sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja
sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan
yang terus tumbuh setiap tahunnya.Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas
bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi
adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi.
·
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan
perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk
perlindungan tersebut adalah meliputi :
1. Mempertahankan
kualitas pelayanan
2. Memberi
kewenangan
3. Menjamin
perlindungan hukum
4. Meningkatkan
profisionalisme
·
Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan
Indonesia
1. UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD
1945 adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan
bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh
rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
2. UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Tujuan dan
Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia
yang berkualitas.
Dengan adanya
arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah
bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa
kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya
manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga
mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia.
Karena pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan
reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa
persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta
memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
4. Visi Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan
yang optimal dengan strategi: Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM, dan
Desentralisasi.
F. REGISTRASI
·
Pengertian
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik
indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan
teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin
praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk
lisensi.
·
Tujuan Registrasi
a)
Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
tehnologi yang berkembang pesat.
b)
Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)
Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi
proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang
baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada
kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna
memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah
menerima Ijasah bidan.
Kelengkapan
registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi:
fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan
sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan
dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik
kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena
dicabut atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa
berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
·
Syarat Registrasi
1) Fotokopi
ijasah bidan
2) Fotokopi
Transkrip nilai akademik
3) Surat
keterangan sehat dari dokter
4) Pas foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Contoh bentuk permohonan registrasi
atau SIB :
KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI
SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik
Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan,
bahwa kepada:
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Lulusan :
Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas
Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi
....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik
kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal
.................................
Pasfoto
|
..............,..............2000
An.
Mentri Kesehatan RI
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi
........................
(
.................................. )
Tembusan :
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes
RI
2. Kepala Biro Kepegawaian, Setjen
Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan
Indonesia (Ibi)
G.LISENSI
·
Pengertian
Lisensi adalah proses administrasi
yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik
yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin
praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)
· Tujuan Lisensi
a)
Memberikan
kejelasan batas wewenang
b)
Menetapkan
sarana dan prasarana
c)
Meyakinkan
klien
Aplikasi Lisensi dalam praktik
kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang
menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang
menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut : fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi
ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter,
rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi yang telah diberikan
organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan
melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan
inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi
bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis
masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
Syarat Lisensi
1)
Fotokopi SIB
yang masih berlaku
2)
Fotokopi
ijasah bidan
3) Surat
keterangan sehat
4)
Rekomendasi
dari organisasi profesi
5)
Pas foto
ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Contoh bentuk permohonan SIPB :
KOP
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
SURAT IZIN
PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota*) .................................. memberikan Izin
Praktik Bidan pada :
(Nama)
Tempat/tgl.
Lahir :
Alamat :
Untuk
Praktik Bidan :
Alamat Tempat
Praktik bidan :
Surat Izin
Praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal ..................
Pas foto
4 x 6
|
......................,................2001
Kepala
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota....................
(................................................)
Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Pengurus Ikatan Bidan Indonesia
(IBI)
*) coret
yang tidak perlu
H. SERTIFIKASI
Sertifikasi
adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan
formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non
formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang
akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non
formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada dua bentuk kelulusan, yaitu:
a.
Ijasah merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai
kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh
dari pendidikan formal.
b.
Sertifikat adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh
dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga
pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
Tujuan umum Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a.
Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi.
b.
Meningkatkan mutu pelayanan.
c.
Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan khusus Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a.
Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi)
tenaga profesi.
b.
Menetapkan kualifikasi dari lingkup kompetensi.
c.
Menyatakan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan
tambahan tenaga profesi.
d.
Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga
profesi.
e.
Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.
I. OTONOMI DALAM PRAKTEK BIDAN
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas
semua tindakan yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh
bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas
wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan
adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi
dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti
dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus
terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan
dan pelatihan secara berkelanjutan
2. Pengembangan
ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
3. Akreditasi
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji
kompetensi
7. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan
antara lain sebagai berikut:
1) Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2) Standar
praktik kebidan
3) UU Kesehatan
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4) PP No.
32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5) Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6) UU No.
22/1999 tentang Otonomi daerah
7) UU No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8) UU tentang
aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
Tujuan umum
:
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai
dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku
Tujuan khusus
:
1. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
5. Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6. Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam
Praktek Kebidanan
1.
Mengkaji
kebutuhan dan masalah kesehatan
2.
Menyusun
rencana asuhan kebidanan
3.
Melaksanakan
asuhan kebidanan
4.
Melaksanakan
dokumentasi kebidanan
5.
Mengelola
keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
1. Ditinjau dari bidan itu sendiri
a. Faktor
kesehatan
b. Faktor skill
c. Etika/perilaku
d. Kemampuan
pembiyayaan / dana
e. Kewenangan
bidan
2.
Segi birokrasi
3. Perundang undangan.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam upaya mendorong profesi
keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien,
masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai
keperawatan/kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang
kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan
yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau
kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja
sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat
memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen,
akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
Setelah
mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan kami sebagian
penulis menyimpulkan bahwa setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia, dengan aspek
legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan yang meliputi sertifikasi,
registrasi dan lisensi.
SARAN
Sebagai bidan
kita harus memperhatikan ,menghayati dan mengamalkan aspek legal dalam praktek
kebidanan agar nantinya tidak terjadi pelanggaran dan dapat menjalankan tugas
kita sesuai peraturan pemerintah ataupun standar praktek kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar