KIA-KB DAN PROMOSI KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu sasaran yang ditetapkan untuk tahun 2010 adalah
menurunkan angka kematian ibu menjadi 125 per 100.000 kelahiran hidup, dan
angka kematian neonatal 16 per 1000 kelahiran hidup. Namun sampai saat ini
sasaran tersebut belum tercapai.
Menurut data survei demografi dan kesehatan Indonesia
tahun2007 :
1. Angka
kematian Neonatal di Indonesia sebesar 19 kematian/1000 kelahiran hidup
2. Angka
kematian Bayi 26,9 kematian/1000 kematian hidup
3. Angka
kematian Balita sebesar 44 kematian/1000 kelahiran hidup
4. Angka
kematian Ibu Hamil dan saat melahirkan masih mencapai 228/100.000 kelahiran
hidup
Padahal sasaran pembangunan menetapkan 2015 angka tersebut
harus ditekan hingga mencapai 102 kematian/100.000 kelahiran hidup. Oleh sebab itu,
program kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana dilaksanakan secara
berkesinambungan dan terpadu untuk mempercepat penurunan AKI, AKN, AKB, dan
AKBAL.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengetian dari Ruang lingkup dalam
Kesehatan Ibu dan Anak di suatu wilayah?
2. Apa
yang dimaksud dengan Keluarga berencana ?
3. Apa
yang dimaksud dengan Kesehatan Lingkungan
C. Tujuan
4. Mengetahui
Ruang lingkup dalam Kesehatan Ibu dan Anak di suatu wilayah?
5. Mengetahui
Ruang Lingkup Keluarga Berencana ?
6. Apa
yang dimaksud dengan Kesehatan Lingkungan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Program KIA
Upaya kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang
kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin,
ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Pemberdayaan
Masyarakat bidang KIA masyarakat dalam upaya mengatasi situasi gawat darurat
dari aspek non klinik terkait kehamilan dan persalinan. Sistem kesiagaan
merupakan sistem tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk
masyarakat, dalam hal penggunaan alat tranportasi atau komunikasi (telepon
genggam, telepon rumah), pendanaan, pendonor darah, pencacatan pemantauan dan
informasi KB. Dalam pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada
masyarakat, pemuka masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta
pembinaan kesehatan di taman kanak-kanak.
Pengertian keluarga berarti nuclear family yaitu
yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah dan ibu dalam melaksanakan tanggung
jawab sebagai orang tua dan mampu memenuhi tugas sebagai pendidik. Oleh sebab
itu keluarga mempunyai peranan yang besar dalam mempengaruhi kehidupan seorang
anak, terutama pada tahap awal maupun tahap-tahap kritisnya, dan yang paling
berperan sebagai pendidik anak-anaknya adalah ibu. Peran seorang ibu dalam
keluarga terutama anak adalah mendidik dan menjaga anak-anaknya dari usia bayi
sehingga dewasa, karena anak tidak jauh dari pengamatan orang tua terutaa
ibunya. (Asfryati, 2003, h.27).
Peranan ibu terhadap anak adalah sebagai pembimbing
kehidupan di dunia ini. Ibu sangat berperan dalam kehidupan buah hatinya di
saat anaknya masih bayi hingga dewasa, bahkan sampai anak yang sudah dilepas
tanggung jawabnya atau menikah dengan orang lain seorang ibu tetap berperan
dalam kehidupan anaknya. (dilampirkan oleh Zulkifli dari bambang, 1986, h.9).
Tujuan Program Kesehatan Ibu dan anak (KIA) adalah
tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan
yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS) serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk
menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan
bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
Sedangkan tujuan khusus program KIA
adalah :
1. Meningkatnya
kemampuan ibu (pengetahuan , sikap dan perilaku), dalam mengatasi kesehatan
diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya
pembinaan kesehatan keluarga,paguyuban 10 keluarga, Posyandu dan sebagainya.
2. Meningkatnya
upaya pembinaan kesehatan balita dan anak prasekolah secara mandiri di dalam
lingkungan keluarga, paguyuban 10 keluarga, Posyandu, dan Karang Balita serta
di sekolah Taman Kanak-Kanak atau TK.
3. Meningkatnya
jangkauan pelayanan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu
nifas, dan ibu meneteki.
4. Meningkatnya
mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, nifas, ibu meneteki, bayi dan
anak balita.
5. Meningkatnya
kemampuan dan peran serta masyarakat , keluarga dan seluruh anggotanya
untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah, terutama
melalui peningkatan peran ibu dan keluarganya.
Prinsip pengelolaan Program KIA adalah memantapkan dan
peningkatan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien.
Pelayanan KIA diutamakan pada kegiatan pokok :
a. Peningkatan
pelayanan antenatal di semua fasilitas pelayanan dengan mutu yang baik serta
jangkauan yang setinggi-tingginya.
b. Peningkatan
pertolongan persalinan yang lebih ditujukan kepada peningkatan pertolongan oleh
tenaga professional secara berangsur.
c. Peningkatan
deteksi dini resiko tinggi ibu hamil, baik oleh tenaga kesehatan maupun di
masyarakat oleh kader dan dukun bayi serta penanganan dan pengamatannya secara
terus menerus.
d. Peningkatan
pelayanan neonatal (bayi berumur kurang dari 1bulan) dengan mutu yang baik dan
jangkauan yang setinggi tingginya.
1.
Pelayanan
antenatal :
Adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama
masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan antenatal.
Standar minimal “5 T “ untuk pelayanan antenatal terdiri
dari :
a.Timbang
berat badan dan ukur tinggi badan
b.Ukur
Tekanan darah
c. Pemberian Imunisasi TT lengkap
d.Ukur
Tinggi fundus uteri
e.Pemberian
Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan.
Frekuensi pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama
kehamilan dengan ketentuan waktu minimal 1 kali pada triwulan pertama, minimal
1 kali pada triwulan kedua, dan minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
2.
Pertolongan
Persalinan
Jenis tenaga yang memberikan pertolongan persalinan kepada
masyarakat:
a.
Tenaga profesional : dokter
spesialis kebidanan, dokter umum, bidan, pembantu bidan dan perawat.
b.
Dukun bayi :
Terlatih : ialah dukun bayi yang
telah mendapatkan latihan tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus. Tidak
terlatih : ialah dukun bayi yang belum pernah dilatih oleh tenaga kesehatan
atau dukun bayi yang sedang dilatih dan belum dinyatakan lulus.
c.
Deteksi dini ibu hamil berisiko :
Faktor risiko pada ibu hamil
diantaranya adalah :
1)
Primigravida kurang dari 20 tahun
atau lebih dari 35 tahun .
2)
Anak lebih dari 4
3)
Jarak persalinan terakhir dan
kehamilan sekarang kurang 2 tahun atau lebih dari 10 tahun
4)
Tinggi badan kurang dari 145 cm
5)
Berat badan kurang dari 38 kg atau
lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm
6)
Riwayat keluarga mendeita kencing
manis, hipertensi dan riwayat cacat kengenital.
7)
Kelainan bentuk tubuh, misalnya
kelainan tulang belakang atau panggul.
Risiko tinggi kehamilan merupakan
keadaan penyimpangan dan normal yang secara langsung menyebabkan kesakitan dan
kematian ibu maupun bayi.
Risiko
tinggi pada kehamilan meliputi :
1)
Hb kurang dari 8 gram %
2)
Tekanan darah tinggi yaitu sistole
lebih dari 140 mmHg dan diastole lebih dari 90 mmHg
3)
Oedema yang nyata
4)
Eklampsia
5)
Perdarahan pervaginam
6)
Ketuban pecah dini
7)
Letak lintang pada usia kehamilan
lebih dari 32 minggu.
8)
Letak sungsang pada primigravida
9)
Infeksi berat atau sepsis
10) Persalinan
prematur
11) Kehamilan
ganda
12) Janin
yang besar
13) Penyakit
kronis pada ibu antara lain Jantung,paru, ginjal.
14) Riwayat
obstetri buruk, riwayat bedah sesar dan komplikasi kehamilan.
Risiko tinggi pada neonatal meliputi
:
1)
BBLR atau berat lahir kurang dari
2500 gram
2)
Bayi dengan tetanus neonatorum
3)
Bayi baru lahir dengan asfiksia
4)
Bayi dengan ikterus neonatorum yaitu
ikterus lebih dari 10 hari setelah lahir
5)
Bayi baru lahir dengan sepsis
6)
Bayi lahir dengan berat lebih dari
4000 gram
7)
Bayi preterm dan post term
8)
Bayi lahir dengan cacat bawaan
sedang
9)
Bayi lahir dengan persalinan dengan
tindakan.
d.
Indikator pelayanan kesehatan ibu
dan bayi
Terdapat 6 indikator kinerja
penilaian standar pelayanan minimal atau SPM untuk pelayanan kesehatan ibu
dan bayi yang wajib dilaksanakan yaitu :
Cakupan Kunjungan ibu hamil K4
·
Pengertian :
Kunjungan ibu hamil K4 adalah ibu hamil yang kontak dengan
petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan ANC sesuai dengan standar 5T
dengan frekuenasi kunjungan minimal 4 kali selama hamil, dengan syarat
trimester 1 minimal 1 kali, trimester II minimal 1 kali
dan trimester III minimal 2 kali . Standar 5 T yang dimaksud
adalah :
1.
Pemeriksaaan atau pengukuran tinggi dan berat badan
2.
Pemeriksaaan atau pengukuran tekanan darah
3.
Pemeriksaan atau pengukuran tinggi fundus
4.
Pemberian imunisasi TT
5.
Pemberian tablet besi
·
Definisi operasional
Perbandingan antara jumlah ibu hamil yang telah memperoleh
ANC sesuai standar K4 disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
dengan penduduk sasaran ibu hamil
·
Cara perhitungan
Pembilang : Jumlah ibu hamil yang telah memperoelh pelayanan
ANC sesuai standar K 4 disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
·
Sumber data :
1)
Jumlah ibu hamil yang telah
memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4 diperoleh dari catatan register
kohort ibu dan laporan PWS KIA.
2)
Perkiraan penduduk sasaran ibu hamil
diperoleh dari Badan Pusat Statistik atau BPS kabupaten atau propinsi jawa
timur.
·
Kegunaan
1.
Mengukur mutu pelayanan ibu hamil
2.
Mengukur tingkat keberhasilan
perlindungan ibu hamil melalui pelayanan standar
dan paripurna. Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC
sesuai standar K4 Perkiraan penduduk
3.
Mengukur kinerja petugas kesehatan
dalam penyelenggaraan pelayanan ibu hamil
Pemantauan kegiatan KIA dilaksanakan melalui
Pemamtauan Wilayah setempat-KIA (PWS-KIA) dengan batasan:
Pemamtauan Wilayah Setempat KIA adalah alat
untuk pengelolaaan kegiatan KIA serta alat untuk motivasi dan komunikasi kepada
sector lain yang terikat dan dipergunakan untuk pemamtauan program KIA secara
teknis maupun non teknis.
Melalui PWS-KIA dikembangkan
indikator-indikator pemantauan teknis dan non teknis, yaitu
1.
Indikator
Pemantauan Teknis : Indikator ini digunakan oleh para pengelola program dalam
lingkungan kesehatan yang terdiri dari :
a.
Indikator
Akses
b.
Indikator
Cakupan Ibu Hamil
c.
Indikator
Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan
d.
Indicator
penjaringan Dini Faktor Resiko oleh Masyarakat
e.
Indikator
Penjaringan Faktor resiko oleh Tenaga Kesehatan
f.
Indicator
Neonatal
2.
Indikator
Pemamtauan Non teknis :
Indikatorini dimasksudnya
untuk motivasi dan komunikasi kemajuan maupun masalah operasional kegiatan KIA
kepada para penguasa di wilayah, sehingga di mengerti dan mendapatkan bantuan
sesuai keperluan. Indikator-indikator ini dipergunakan dalam berbagai tingkat
administradi, yaitu :
a.
Indikator
pemerataan pelayanan KIA
Untuk ini dipilih AKSES (jangkauan) dalam
pemamtauan secara teknis memodifikasinya menjadi indicator pemerataan pelayanan
yang lebih dimengerti oleh para penguasa wilayah.
b.
Indikator
efektivitas pelayanan KIA :
Untuk ini dipilih cakupan (coverage) dalam
pemamtauan secara teknnis dengan memodifikasinya menjadi indicator efektivitas
program yang lebih dimengerti oleh para penguasa wilayah.
Kedua indicator tersebut harus secara rutin
dijabarkan per bulan, perdesa serta dipergunakan dalam pertemuan-pertemuan
lintas sektoral untuk menunjukkan desa-desamana yang masih ketinggalan.
Pemantauan secara lintas sektoral ini harus
diikuti dengan suatu tindak lanjut yang jelas dari para penguasa wilayah
perihal : peningkatan penggerakan masyarakat serta penggalian sumber daya
setempat yang diperlukan.
1.
Ketentuan Kartu Insentif Anak (KIA).
a. Sebagai Kartu Insentif
Anak yang berdomisili di Kota Surakarta.
b. Memberikan fasilitas
tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak.
c. KIA bisa digunakan pula
sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP)
d. Waktu penyelesaian KIA
untuk perseorangan 7 (tujuh) hari kerja dan untuk
kolektif 14 (empatbelas) hari kerja.
e. Pembuatan KIA tidak
dipungut biaya (gratis).
f. KIA dapat diperoleh
dengan menunjukan Akta Kelahiran, hal ini dimaksudkan agar:
·
Orang tua memiliki kesadaran yang tinggi terhadap anaknya
untuk mencarikan akta kelahiran.
·
Mendukung RENSTRANAS tahun 2011, bahwa semua anak
Indonesia tercatat kelahirannya.
·
Mendukung RENSTRA Kota Surakarta Tahun 2011, bahwa semua anak Surakarta tercatat kelahirannya.
·
Mendukung Program Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak.
·
Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak untuk
menjamin kehidupan, pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar baik jasmani ,
rohani maupun sosial.
2.
Persyaratan
a. Mengisiformulirpermohonan KIA.
b. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
dan Kartu Keluarga Orang Tua.
d. Pas foto anakberwarnaukuran 2 X 3 (2 lembar).
3.
Mekanisme.
a.
Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa) melapor ke
Dinas.
b.
Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa)mengisi dan
menandatangani formulir permohonan KIA
c.
Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas
permohonan.
d.
Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base KIA.
e. Dinas menerbitkan KIA
dengan diberikan kepada pemohon.
B. Program Keluarga Berebcana
1.
Pengertian
Keluarga Berencana
KB adalah singkatan dari Keluarga
Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada
ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera
dengan membatasi kelahiran."
Keluarga Berencana (KB) merupakan
salah satu usaha untuk merencanakan jumlah anak serta jarak kehamilan
menggunakan alat kontrasepsi. Memiliki keluarga ideal adalah dambaan setiap
orang dan dengan Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan
kesehatan preventif yang paling dasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak
selalu diakui demikian.
2.
Tujuan
Program Keluarga Berencana
Tujuan Keluarga Berencana Nasional di Indonesia adalah :
a.
Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan
NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya
masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin
terkendalinya pertambahan penduduk.
b. Tujuan
Khusus
1.
Meningkatkan jumlah penduduk untuk
menggunakan alat kontrasepsi.
2.
Menurunnya jumlah angka kelahiran
bayi.
3.
Meningkatnya kesehatan Keluarga
Berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
3.
Cara-cara
atau Metode Pelaksanaan Program Keluarga Berencana
Keluarga
berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan.
Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif
untuk mencegah ataupun menunda kehamilan. Cara-cara tersebut termasuk
kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga.
Metode
kontrasepsi bekerja dengan dasar mencegah sperma laki-laki mencapai dan
membuahi telur wanita (fertilisasi) atau mencegah telur yang sudah dibuahi
untuk berimplantasi (melekat) dan berkembang di dalam rahim. Kontrasepsi dapat
reversible (kembali) atau permanen (tetap). Kontrasepsi yang reversible adalah
metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam
mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk punya anak lagi. Metode
kontrasepsi permanen atau yang kita sebut sterilisasi adalah metode kontrasepsi
yang tidak dapat mengembalikan kesuburan dikarenakan melibatkan tindakan
operasi.
Metode
kontrasepsi juga dapat digolongkan berdasarkan cara kerjanya yaitu metode
barrier (penghalang), sebagai contoh, kondom yang menghalangi sperma; metode
mekanik seperti IUD; atau metode hormonal seperti pil. Metode kontrasepsi alami
tidak memakai alat-alat bantu maupun hormonal namun berdasarkan fisiologis
seorang wanita dengan tujuan untuk mencegah fertilisasi (pembuahan).
Faktor yang
mempengaruhi pemilihan kontrasepsi adalah efektivitas, keamanan, frekuensi
pemakaian dan efek samping, serta kemauan dan kemampuan untuk melakukan
kontrasepsi secara teratur dan benar. Selain hal tersebut, pertimbangan
kontrasepsi juga didasarkan atas biaya serta peran dari agama dan kultur budaya
mengenai kontrasepsi tersebut. Faktor lainnya adalah frekuensi bersenggama,
kemudahan untuk kembali hamil lagi, efek samping ke laktasi, dan efek dari
kontrasepsi tersebut di masa depan. Sayangnya, tidak ada metode kontrasepsi,
kecuali abstinensia (tidak berhubungan seksual), yang efektif mencegah
kehamilan 100%.
Semakin
bertambah usia maka terdapat perubahan dari periode menstruasi. Ketika darah
haid akhirnya berhenti, maka seorang wanita memasuki masa menopause.
Bagaimanapun juga, kontrasepsi sebaiknya digunakan sampai wanita tidak
mendapatkan menstruasi atau darah haid selama 2 tahun jika usia kurang dari 50
tahun atau 1 tahun jika usia lebih dari 50 tahun.
Metode kontrasepsi
terdiri dari :
1. Kontrasepsi hormonal Kontrasepsi oral kombinasi
Kontrasepsi oral progestin Kontrasepsi suntikan progestin kontrasepsi suntikan
estrogen-progesteron Implant progestin Kontrasepsi Patch
2. Kontrasepsi barrier (penghalang)
o Kondom (pria dan wanita)
o Diafragma dan cervical cap
3. Spermisida
4. IUD (spiral)
5. Perencanaan keluarga alami
6. Penarikan penis sebelum terjadinya ejakulasi
7. Metode amenorea menyusui
8. Kontrasepsi darurat
o Kontrasepsi darurat hormonal
o Kontrasepsi darurat IUD
9. Sterilisasi
o Vasektomi
o Ligasi tuba
4.
Dampak
positif Program Keluarga Berencana
Perempuan dibawah usia 17 tahun rentan mengalami kematian
sewaktu persalinan. Hal ini dikarenakan perkembangan tubuhnya belum sempurna
dan belum cukup matang serta siap dilewati bayi. Sang bayi pun terancam resiko
kematian sebelum usianya mencapai satu tahun.
Kehamilan terlalu "telat" Perempuan berusia
terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan memiliki banyak resiko berbahaya.
Terlebih jika memiliki masalah-masalah kesehatan lain atau terlalu sering hamil
dan melahirkan. Kehamilan-kehamilan jarak dekat Kehamilan dan persalinan
membutuhkan banyak energi dan kekuatan. Jika Ibu belum pulih dari satu
pesalinan namun sudah hamil kembali, tubuh tidak akan sempat memulihkan
kebugarannya. Berbagai masalah bahkan kematian pun akan dihadapi saat
berhadapan dengan situasi kehamilan jarak dekat. Terlalu sering hamil dan
melahirkan Perempuan memiliki lebih dari empat anak beresiko menghadapi
kematian akibat pendarahaan hebat dan kelainan-kelainan lainnya.
Tidak ada paksaan dan tidak ada yang boleh memaksa Ibu untuk
mengikuti program Keluarga Berencana ataupun tidak. Namun pekerja kesehatan
akan menyarankan Ibu untuk mengikuti program ini jika terjadi sesuatu yang
dapat membahayakan diri Ibu. Dibutuhkan kesadaran dalam diri sendiri, mengenai
pentingnya mengikuti program Keluarga Berencana, baik untuk kebaikan diri
sendiri, anak, juga kesejahteraan keluarga.
Tidak ada yang boleh memaksa Ibu mengikuti program Keluarga
Berencana, dan tidak ada paksaan untuk Ibu mengenakan alat KB tertentu. Namun
jika alat KB yang Ibu pilih dapat membahayakan diri sendiri, maka konsultasikan
terlebih dahulu hal tersebut pada dokter kandungan.
5.
Dampak
Negatif Program Keluarga Berencana
Selain memiliki dampak positif,
program keluarga berencana ini juga memiliki dampak-dampak negative antara
lain:
1. Menerima efek samping dari
pemakaian alat kontrasepsi
2. Tidak dapat haid (sering setelah
pemakaian berulang)
3. Sering menaikkan Berat Badan
4. Peningkatan risiko infeksi
5. Frekuensi bersenggama
6. Kemudahan untuk kembali hamil lagi
7. Efek samping ke laktasi
8. Efek dari kontrasepsi tersebut di masa depan
9. Memiliki keturunan terbatas
C. Kesehatan lingkungan
1.
Pengertian Sampah
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak
berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian barang
rusak atau bercacat dalam pembuatan manufaktur atau materi berlebihan atau
ditolak atau dibuang. (Kamus Istilah Lingkungan, 1994). Sampah adalah sisa
suatu usaha atau kegiatan yang berwujud padat, baik berupa zat organik maupun
anorganik yang bersifat dapat terurai maupun tidak terurai dan dianggap sudah
tidak berguna lagi sehingga dibuang ke lingkungan. (Menteri Negara Lingkungan
Hidup, 2003).
Segala macam organisme yang ada di alam ini selalu
menghasilkan sampah atau bahan buangan. Sebagian besar sampah yang dihasilkan
oleh organisme yang ada di alam ini bersifat organik, kecuali sampah yang
berasal dari aktifitas manusia yang dapat bersifat organik maupun anorganik.
Contoh sampah organik adalah sisa-sisa bahan makanan yang berasal dari tumbuhan
atau hewan, kertas, kayu, bambu dan lain-lain. Sedangkan sampah anorganik
misalnya plastik, logam, gelas-gelas bekas minuman dan karet. Tempat
penampungan sampah yang disebut dengan Tempat Pembuangan Akhir sebaiknya
pewadahan sampah dilakukan pemilihan-pemilihan berdasarkan sifat dan jenisnya
untuk macam buangan organik dan anorganik. Ini dapat bermanfaat untuk proses
daur ulang bahan buangan sehingga menjadi bermanfaat.
Jenis-jenis Sampah
Berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua yaitu
:
a.
Sampah Organik, yaitu sampah yang
mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya.
Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos.
b.
Sampah Anorganik, yaitu sampah yang
tidak mudah membusuk, seperti plastik, wadah pembungkus makanan, kertas,
plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu dan sebagainya. Sampah
ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk
dijadikan produk lainnya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah
plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca,
dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton.
Pengelolaan Sampah
Ada tiga kemungkinan pengelolaan sampah yaitu dikubur,
dibakar, dan sanitary landfill. Sistem dikubur yaitu dengan membuat galian pada
kedalaman tertentu lalu diberi penadah plastik dan diisi tanah setinggi 0,5
(setengah) meter. Resiko dari sistem ini adalah hancurnya plastik oleh pelarut
kimia. Sistem pembakaran dengan suhu yang ditentukan, lama pembakaran dan
pencampuran oksigen yang tepat dapat menghancurkan 99% sampah. Asap yang
dibentuk diolah lebih dahulu sebelum dibuang ke udara. Resiko sistem pembakaran
yang tidak mencapai suhu tersebut adalah timbulnya dioksin yang sangat beracun
dan menimbulkan berbagai jenis kanker. Sistem sanitary landfill adalah metode
pembuangan akhir sampah dengan metode tertentu sehingga tidak menimbulkan
pencemaran dan membahayakan kesehatan. Sistem ini membuang dan menumpuk sampah
pada suatu lokasi yang cekung, memadatkan sampah tersebut kemudian menutupnya
dengan tanah. Metode ini dapat menghilangkan polusi udara, sedangkan polusi di
tanah dan air dapat diminimalisir dengan melekatkan lapisan geotextile untuk
mencegah meresapnya air lindi ke air tanah.
2.
Dampak Sampah Terhadap Manusia dan
Lingkungan
Dari dampak yang luas sampah di berbagai sumber dapat
mencemari lingkungan baik lingkungan darat yang dapat ditinjau dari segi kesehatan
sebagai tempat bersarangnya dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan ditinjau
dari segi keindahan, tentu saja menurunnya estetika (tidak sedap dipandang
mata).
Macam pencemaran udara yang ditimbulkan misalnya
mengeluarkan bau yang tidak sedap, debu, gas-gas beracun. Pembakaran sampah
dapat meningkatkan karbonmonoksida (CO)2, karbondioksida (CO2), nitrogen (NO),
gas belerang amoniak dan asap di udara. Asap diudara adalah asap yang
ditimbulkan dari bahan plastik ada yang bersifat karsinogen artinya dapat
menimbulkan kanker, berhati-hatilah dalam membakar sampah.
Penanggulangan
Sampah
·
Gunakan kembali wadah/kemasan untuk
fungsi yang sama atau fungsi lainnya.
·
Gunakan wadah/kantong yang dapat
digunakan berulang-ulang.
·
Gunakan baterai yang dapat diisi
kembali.
·
Kembangkan manfaat lain dari sampah.
·
Gunakan alat kantor yang dapat
digunakan berulang-ulang.
·
Gunakan peralatan penyimpan
elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
·
Gunakan kembali sampah yang masih
dapat dimanfaatkan untuk produk lain, seperti pakan ternak.
·
Berikan insentif bagi konsumen yang
membawa wadah sendiri, atau wadah belanjaan yang diproduksi oleh swalayan yang
bersangkutan sebagai bukti pelanggan setia.
·
Sediakan perlengkapan untuk
pengisian kembali produk umum isi ulang.
·
Pilih produk dengan pengemas yang
dapat didaur ulang
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Upaya kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang
kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin,
ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Pemberdayaan
Masyarakat bidang KIA masyarakat dalam upaya mengatasi situasi gawat darurat
dari aspek non klinik terkait kehamilan dan persalinan. Sistem kesiagaan
merupakan sistem tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk
masyarakat, dalam hal penggunaan alat tranportasi atau komunikasi (telepon
genggam, telepon rumah), pendanaan, pendonor darah, pencacatan pemantauan dan
informasi KB. Dalam pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada
masyarakat, pemuka masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta
pembinaan kesehatan di taman kanak-kanak.
Tujuan Program Kesehatan Ibu dan anak (KIA) adalah
tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan
yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS) serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk
menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan
bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
B. Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah KIA ini, memberikan
manfaat bagi kita semua, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar