DASAR HUKUM
/PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU
RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah
semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal
tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik
perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik
dan lain-lain.
Fungsi Dari Hukum
Kesehatan
1. Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
2. Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat
3. Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan
1. Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
2. Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat
3. Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan
Pengertian
Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya
dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti
“salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”,
sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun
arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk
menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah
“kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance
Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Unsur-unsur yang menyebabkan
malpraktek
Terdiri dari
4 unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian
telah terjadi (Vestal.1995):
1.Kewajiban
(duty): pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban
mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau
setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar
profesi.
Contoh: :
Perawat
rumah sakit bertanggung jawab untuk:
a.
Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan
keperawatan.
b. Mengingat
tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
c. Kompeten
melaksanakan cara-cara yang aman untuk klien.
d. Breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi
sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya
dilakukan menurut standar profesinya.
Upaya Pencegahan Dan Menghadapi Tuntutan Malpraktek
1.Upaya
pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan
adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga bidan karena adanya mal
praktek diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak
hati-hati, yakni:
- Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
- Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
- Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
- Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
- Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2.
Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila
upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga bidan
menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga bidan seharusnyalah bersifat pasif dan
pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian bidan
.Apabila
tuduhan kepada bidan merupakan criminal malpractice, maka tenaga bidan
dapat melakukan :
a. Informal
defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa
tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin
yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja,
akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan
alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana
disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal
defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada
doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak
unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri
dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah
pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya bidan
menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan
diserahkan kepadanya.
Pada perkara
perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar
ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil
penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus
membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus
membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (bidan) bertanggung
jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
PENGERTIAN MALPRAKTEK
Malpraktek merupakan
istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara
harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti
“pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau
tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan
istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam
rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari
seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu
pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”
ROLE PLAY TENTANG “ABORSI”
Suatu hari pasangan remaja datang ke rumah bidan
Nina : Assalamualaikum bu
Bidan : Waalaikumsalam
Bidan :sebelumnya nama adek siapa ya dek?
Nina :nama saya nina bu
Bidan :alamatnya dimana?
Nina :di jalan tulip bu
Bidan :ada keluhan apa datang kesini dek?
Nina :Begini bu, saya dan pacar saya telah melakukan
kesalahan yang fatal bu
Bidan : Kesalahan fatal apa itu ?
Nina : Kami berdua
telah melakukan hubungan seksual bu , dan seakarang saya lagi mengandung bu
Jaka : Maksud
kedatangan kami kesini bu , kami ingin menggugurkan anak yang dikandung pacar
saya bu
Bidan : Begini ya dek,
jika ingin melakukan aborsi, saya dan adek akan mengalami kerugian
·
Menggugurkan
kandungan tidak semudah yang kalian pikirkan. Aborsi/menggugurkan kandungan
dapat menyebabkan perdarahan, infeksi dan aborsi ini kemungkinan akan mengalami
masalah pada rahimnya dan akan menyebabkan kematian karena tidak bisa menahan
perdarahan
·
Dan jika
saya melakukan aborsi , berdasarkan perundang-undangan hukum akan dikenakan
sanksi 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500,000,000
Jaka : Begitu ya bu, jadi saya harus gimana bu ?
Bidan : Kalau sudah
begini kamu harus bertanggung jawab atas apa yang telah kalian lakukan dan
kalian harus membesarkan anak dalam kandungan itu karena anak itu tidak berdosa
Jaka : Iya bu nanti
saya akan mencoba berbicara pada orang tuanya
Nina : baiklah bu kalau
begitu saya tidak akan jadi menggugurkan kandungan saya dan kami akan berusaha
membesarkan bayi ini dengan baik
Terimakasih ya
bu atas sarannya
Bidan : iya sama-sama dek
Kesimpulan :
malpraktek merupakan tindakan yang salah dilakukan oleh petugas kesehatan
seperti roleplay diatas tentang aborsi . aborsi melanggar peraturan
perundang-undangan pasal 29 KUHP dan apabila nanti di lapangan kita mengalami kejadian
tersebut hendaknya sebagai petugas kesehatan kita tidak boleh melakukan
tindakan malpraktik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar