Senin, 02 Februari 2015

DASAR HUKUM /PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PRAKTEK KEBIDANAN





 DASAR HUKUM /PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.

Fungsi Dari Hukum Kesehatan
1. Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.

2. Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat

3. Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan








Pengertian Malpraktek

Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).

Unsur-unsur yang menyebabkan malpraktek
Terdiri dari 4 unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995):
1.Kewajiban (duty): pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh: :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk:
a. Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
b. Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
c. Kompeten melaksanakan cara-cara yang aman untuk klien.
d. Breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Upaya Pencegahan Dan Menghadapi Tuntutan Malpraktek
1.Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga bidan karena adanya mal praktek diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
  1. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
  2. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
  3. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
  4. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
  5. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
  6. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2.   Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga bidan menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga bidan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian bidan
.Apabila tuduhan kepada bidan merupakan criminal malpractice, maka tenaga bidan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.

b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya bidan menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (bidan) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
























PENGERTIAN MALPRAKTEK
                
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”

ROLE PLAY TENTANG “ABORSI”

            Suatu hari pasangan remaja datang ke rumah bidan
Nina                : Assalamualaikum bu
Bidan              : Waalaikumsalam
Bidan              :sebelumnya nama adek siapa ya dek?
Nina                :nama saya nina bu
Bidan              :alamatnya dimana?
Nina                :di jalan tulip bu
Bidan              :ada keluhan apa datang kesini dek?
Nina                :Begini bu, saya dan pacar saya telah melakukan kesalahan yang fatal bu
Bidan              : Kesalahan fatal apa itu ?
Nina                : Kami berdua telah melakukan hubungan seksual bu , dan seakarang saya lagi mengandung bu
Jaka                 : Maksud kedatangan kami kesini bu , kami ingin menggugurkan anak yang dikandung pacar saya bu
Bidan              : Begini ya dek, jika ingin melakukan aborsi, saya dan adek akan mengalami kerugian
·         Menggugurkan kandungan tidak semudah yang kalian pikirkan. Aborsi/menggugurkan kandungan dapat menyebabkan perdarahan, infeksi dan aborsi ini kemungkinan akan mengalami masalah pada rahimnya dan akan menyebabkan kematian karena tidak bisa menahan perdarahan
·         Dan jika saya melakukan aborsi , berdasarkan perundang-undangan hukum akan dikenakan sanksi 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500,000,000
Jaka                 : Begitu ya bu, jadi saya harus gimana bu ?
Bidan              : Kalau sudah begini kamu harus bertanggung jawab atas apa yang telah kalian lakukan dan kalian harus membesarkan anak dalam kandungan itu karena anak itu tidak berdosa
Jaka                 : Iya bu nanti saya akan mencoba berbicara pada orang tuanya
Nina                : baiklah bu kalau begitu saya tidak akan jadi menggugurkan kandungan saya dan kami akan berusaha membesarkan bayi ini dengan baik
                        Terimakasih ya bu atas sarannya
Bidan              : iya sama-sama dek

                        Kesimpulan : malpraktek merupakan tindakan yang salah dilakukan oleh petugas kesehatan seperti roleplay diatas tentang aborsi . aborsi melanggar peraturan perundang-undangan pasal 29 KUHP dan apabila nanti di lapangan kita mengalami kejadian tersebut hendaknya sebagai petugas kesehatan kita tidak boleh melakukan tindakan malpraktik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

licu

licu
q